SDN Petamburan 03 Pagi
telah melaksanakan kawasan
tanpa rokok. Sekolah memiliki program untuk menyosialisasikan kepada
siswa, guru dan tenaga pendidik lainnya. Sosialisasi yang disampaikan yaitu
mengenai bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak
merokok bagi kesehatan, rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan
remaja, hubungan penyakit tbc dan juga covid-19 dengan perilaku merokok dan
juga sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok
(KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan
bebas rokok. Sekadar informasi, angka perokok anak di Indonesia semakin
meningkat. Menurut Data Riskesdas Tahun 2018 angka perokok anak mencapai 9,1%
mengalami peningkatan sekitar 4% dari tahun 2013. Peraturan pemerintah No 109
tahun 2012 menyatakan sekolah atau tempat belajar dan mengajar sebagai kawasan
tanpa rokok. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah
mengeluarkan permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok
di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah
yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan
sekolah SDN Petamburan 03 Pagi sesuai permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:
1. Kepala SDN Petamburan
03 Pagi
2. Guru SDN Petamburan 03
Pagi
3. Tenaga Pendidik SDN
Petamburan 03 Pagi
4. Peserta didik
khususnya kelas tinggi dan pihak lain di SDN Petamburan 03 Pagi
5. Pihak-pihak lain
didalam lingkungan SDN Petamburan 03 PAGI
Untuk mendukung
Kawasan tanpa rokok di lingkungan SDN Petamburan 03 Pagi, sekolah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
- Sekolah memberlakukan larangan pemasangan papan iklan,
reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari
perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan
sekolah.
- Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah,
koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan memasang
tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
- Larangan penjualan rokok berarti juga larangan
penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun
yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek
dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri
rokok.
- Sekolah melakukan pembinaan kepada peserta didik yang
merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata
tertib yang berlaku di sekolah.