Kamis, 25 April 2024

IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK DI SDN PETAMBURAN 03 PAGI (KTR)


SDN Petamburan 03 Pagi telah melaksanakan kawasan tanpa rokok. Sekolah memiliki program untuk menyosialisasikan kepada siswa, guru dan tenaga pendidik lainnya. Sosialisasi yang disampaikan yaitu mengenai bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan, rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan remaja, hubungan penyakit tbc dan juga covid-19 dengan perilaku merokok dan juga sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekadar informasi, angka perokok anak di Indonesia semakin meningkat. Menurut Data Riskesdas Tahun 2018 angka perokok anak mencapai 9,1% mengalami peningkatan sekitar 4% dari tahun 2013. Peraturan pemerintah No 109 tahun 2012 menyatakan sekolah atau tempat belajar dan mengajar sebagai kawasan tanpa rokok. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah SDN Petamburan 03 Pagi sesuai permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:

1.    Kepala SDN Petamburan 03 Pagi

2.    Guru SDN Petamburan 03 Pagi

3.    Tenaga Pendidik SDN Petamburan 03 Pagi

4.    Peserta didik khususnya kelas tinggi dan pihak lain di SDN Petamburan 03 Pagi

5.    Pihak-pihak lain didalam lingkungan SDN Petamburan 03 PAGI

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di lingkungan SDN Petamburan 03 Pagi, sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sekolah memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah.
  2. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
  3. Larangan penjualan rokok berarti juga larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
  4. Sekolah melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

LATEST

Loading…