SELAMAT DATANG DI WEBSITE SDN PETAMBURAN 03 PAGI "BISA KARENA TERBIASA"
  • This is Slide 1

    Drs. Syamsudin,pemimpin yang disiplin dan teguh pada pendirian

  • This is Slide 2

    Pemimpin yang berdedikasi tinggi penuh pengertian

  • This is Slide 3

    Pemimpin yang berwibawa dan selalu memberi suport kepada guru dan siswa

Senin, 06 Januari 2025

PENGUMUMAN BANGKU KOSONG SDN PETAMBURAN 03 TAHUN 2025

 


PEMBELAJARAN MENDALAM MULAI DITERAPKAN DIAWAL TAHUN 2025

Karena latar belakang kemampuan HOT'S siswa Indonesia terbilang rendah maka kurikulum disekolah mulai digaungkan pembelajaran mendalam.


Berikut materi pembelajaran mendalam :





PANDUAN PENERAPAN 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT

Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto  dan Wakil Presiden Gibran, memiliki visi mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan misi yang disebut Asta Cita. Untuk mendukung terwujudnya visi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengemban tugas untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang selaras dengan misi Asta Cita keempat yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. SDM unggul tersebut harus mempunyai delapan karakter utama bangsa yakni: religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh anak setiap hari sehingga membudaya. Jika kebiasaan ini diterapkan bertahun-tahun maka akan terinternalisasi pada diri anak menjadi karakter. Pembiasaan yang harus dilakukan oleh anak setiap hari disebut dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, yakni bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

LINK DOWNLOAD PANDUAN:



AWAL MASUK TAHUN 2025

Assalamualaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah sebagian besar sekolah Di DKJ sudah mulai masuk kembali belajar pada tanggal 06 Januari 2025.  SDN Petamburan 01  dan SDN Petamburan 03, melaksanakan upacara pada hari pertama masuk sekolah dengan semangat.

Untuk adik-adik yang masih bersekolah, marilah kita tuntut ilmu dengan sungguh-sungguh untuk masa depan dan berguna bagi bangsa, negara, orang tua dan masyarakat sekitar kita.

Di tengah maraknya berbagai aplikasi gadget yang membuat pelajar di Indonesia mulai tidak bersemangat lagi untuk membaca buku sebagai bekal nanti.

Seamat pagi, tetap semangat menuntut ilmu

Waasalamualaikum Wr.Wb







Minggu, 16 Juni 2024

ACARA PELEPASAN SISWA KELAS 6 SDN PETAMBURAN 03 PAGI

 Assalamualaikum wr.wb,

Alhamdulillah pada hari Rabu, 12 Juni 2024 telah dilaksanakan acara pelepasan kelas 6 yang dilaksanakan secara sederhana dan meriah. Kesan, kesan dan berlangsungnya acara menggugah semangat siswa, orang tua dan guru. 

Semoga dengan adanya acara tahunan ini bisa membuat para siswa berkesan dan menjadi kenangan tak terlupakan dimasa transisi menuju masa remaja, dan semoga di jenjang SMP bisa bersikap lebih baik lagi dan tentu tidak lupa lebih semangat dalam menuntut ilmu. 

Dengan hadirnya postingan ini diharapkan menjadi rekaman kisah-kisah siswa di jenjang SD. Terima kasih, wassalamu 'alaikum.

Salam Semangat


Berikut link vidio acara pelepasan siswa kelas 6 :

https://youtu.be/8ed2W-foYtQ?si=LRhxhi2iFGp3J6J6




Senin, 10 Juni 2024

PENGUMUMAN KELULUSAN SDN PETAMBURAN 03 PAGI TAHUN 20224

Assalamua'alaikum Wr.Wb,

Salam sejahtera untuk kita semua, semoga Allah SWT selalu melindungi kita dalam keadaan apapun, memberikan nikmat iman dan kesehatan. Aamiin.

Pada kesempatan kali ini yaitu Pada Hari Senin, 10 Juni 2024 kami Pimpinan SDN Petamburan 03 Pagi, akan mengumumkan kelulusan hasil rapat Dewan Guru yang telah dilaksanakan tanggal 05 Juni 2024.

Semoga hasil nilai dari kelulusan ini bisa membangkitkan semangat yang lebih tinggi untuk para siswa kelas VI di tingkat selanjutnya. Dan bisa belajar menuntut Ilmu lebih rajin demi menggapai cita-cita setinggi langit. 

Silahkan isi form dibawah dengan memasukkan nomor ujian yang teklah diberikan untuk melihat kelulusan dan nilai sementara :




Demikian pengumuman yang bisa disampaikan atas perhatiananya diucapkan terima kasih
 SALAM SEMANGAT!!!!

Jumat, 26 April 2024

IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK DI SDN PETAMBURAN 03 PAGI (KTR)


SDN Petamburan 03 Pagi telah melaksanakan kawasan tanpa rokok. Sekolah memiliki program untuk menyosialisasikan kepada siswa, guru dan tenaga pendidik lainnya. Sosialisasi yang disampaikan yaitu mengenai bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan, rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan remaja, hubungan penyakit tbc dan juga covid-19 dengan perilaku merokok dan juga sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekadar informasi, angka perokok anak di Indonesia semakin meningkat. Menurut Data Riskesdas Tahun 2018 angka perokok anak mencapai 9,1% mengalami peningkatan sekitar 4% dari tahun 2013. Peraturan pemerintah No 109 tahun 2012 menyatakan sekolah atau tempat belajar dan mengajar sebagai kawasan tanpa rokok. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah SDN Petamburan 03 Pagi sesuai permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:

1.    Kepala SDN Petamburan 03 Pagi

2.    Guru SDN Petamburan 03 Pagi

3.    Tenaga Pendidik SDN Petamburan 03 Pagi

4.    Peserta didik khususnya kelas tinggi dan pihak lain di SDN Petamburan 03 Pagi

5.    Pihak-pihak lain didalam lingkungan SDN Petamburan 03 PAGI

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di lingkungan SDN Petamburan 03 Pagi, sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sekolah memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah.
  2. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
  3. Larangan penjualan rokok berarti juga larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
  4. Sekolah melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

LATEST

Loading…